Bupati Soppeng Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan TK. II DPRD


MEDIA INFOTA ■ Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak SE, menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan TK. II DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Jumat (08/07/2022)

Rapat dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM


Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE, Ketua DPRD Kab.Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM dan Wakil Ketua DPRD Kab. Soppeng Andi Mapparemma, SE, MM yang naskahnya terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kab. Soppeng Johansyah, S.Sos, MM.

Dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kab. Soppeng kepada Bupati Soppeng.

Bupati Soppeng dalam sambutannya menyampaikan terhadap ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing- masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendaapt akhir kami bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, telah melalui tahapan pembahasan, dan mencermati proses pembahasan Ranperda ini, tentunya diwarnai dengan beberapa pertanyaan dan saran dari Dewan melalui rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD, dan telah mendapat penjelasan dan jawaban atas permasalahan-permasalahan yang dipertanyakan.


Pada Tahun 2021 Laju Pertumbuhan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kabupaten Soppeng menurut Lapangan Usaha, terdapat 17 lapangan usaha ekonomi yang kesemuanya mengalami pertumbuhan yang positif, yaitu :

Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi sebesar 12,06 %.
Lapangan Usaha Jasa pendidikan sebesar 10,95 %.
Lapangan usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 10,36 %.
Lapangan Usaha Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 4,21 persen.
Lapangan Usaha Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 6,74 persen.
Lapangan Usaha Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Limbah Daur Ulang sebesar 6,02 persen.
Lapangan Usaha Konstruksi sebesar 9,99 persen.
Lapangan Usaha Real Estate sebesar 4,17 persen.
Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian sebesar 4,14 persen.
Lapangan Usaha Industri Pengolahan sebesar 8,82 perse
Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 8,61 persen.
Lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 1,11 persen
Lapangan Usaha Perdagangan Besar dan Eceran Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 8,61 persen.
Lapangan Usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 12,72 persen.
Lapangan Usaha Jasa Perusahaan sebesar 10,30 persen.
Lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 0,33 persen.
Jasa lainnya sebesar 6,65 %
Namun disadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 belum sepenuhnya dapat memenuhi semua harapan yang diinginkan oleh masyarakat kita, masih banyak permasalahan permasalahan yang menjadi hambatan dan tantangan pembangunan di daerah kita, sehingga kedepan kita harus lebih giat lagi bekerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Untuk itu saya mengajak kita semua untuk lebih bekerja nyata, saling bahu membahu, bekerjasama dalam menata pembangunan di daerah kita dan terus berinovasi dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas kebersamaan dan kerjasamanya selama ini, begitupula berbagai saran, masukan serta harapan yang disampaikan pada saat pembahasan Ranperda ini akan menjadi catatan penyempurnaan demi paripurnanya substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Turut hadir pada rapat ini, Wakil Bupati Soppeng, Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II dan III lingkup pemerintah Kab. Soppeng, Tenaga Ahli DPRD Kab. Soppeng, dan Direktur BUMD

Publish : wandi